Rabu, 06 Oktober 2010

Standar Akuntan Publik (SAP)

Para akuntan publik memiliki kode etik tersendiri sebagai pedoman dalam menjalankan pekerjaan atau profesi akuntan. Pedoman tersebut dikodifikasi dalam buku Standar Akuntan Publik yang mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :

  1. Standar Auditing

Standar auditing terdiri atas standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan.

    1. Standar umum menyangkut hal-hal sbb :

- pelatihan dan keahlian auditor independen

- penggunaan kemahiran professional dengan cermat dalam pelaksanaan pekerjaan auditor

    1. Standar pekerjaan lapangan menyangkut hal-hal sbb :

- perencanaan pekerjaan dan pengawasan terhadap asisten pelaksana

- pemerolehan bukti pemeriksaan yang kompeten melalui pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar untuk menyataka pendapat atas laporan keuangan

    1. Standar pelaporan menyangkut hal-hal sbb :

- kesesuaian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku

- pengungkapan informasi yang memadai dalam laporan keuangan

- tugas auditor untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan

  1. Standar Atestasi

Atestasi menurut SAP adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang kesesuaian pernyataan satu perusahaan, dalam semua hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan. Seperti halnya standar auditing, standar atestasi terdiri atas standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan.

    1. Standar umum berkaitan dengan hal-hal sbb :

- syarat atau kriteria praktisi yang melaksanakan atestasi

- tuntutan untuk selalu menggunakan keterampilan professional

    1. Standar pekerjaan lapangan berkaitan dengan hal-hal sbb :

- keharusan melaksanakan pekerjaan sebaik-baiknya

- keharusan untuk memperoleh bukti yang cukup

    1. Standar pelaporan berkaitan dengan hal-hal sbb :

- sifat perikatan yang bersangkutan

- keharusan untuk menyatakan kesimpulan praktisi mengenai kesesuaian asersi yang disajikan dengan standar

  1. Standar Jasa Akuntansi dan Review

Standar jasa akuntansi berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut :

    1. pengungkapan kompilasi dan review ataslaporan keuangan
    2. pelaporan atas laporan keuangan komparatif
    3. laporan kompilasi atas laporan keuangan yang dimasukkan dalam formulir tertentu

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan harus memiliki penilaian dan sikap yang benar-benar harus sesuai dengan pekerjaan atau profesinya. Dengan demikian diperlukannya suatu kode etik.

Latar belakang terbentuknya kode etik IAI tersebut yaitu landasan hukum atau anggaran dasar yang bahwa rangka pembinaan tersebut perlu adanya wadah yang mewakili profesi akuntan secara keseluruhan, menetapkan standar kualitas, mengembangkan dan menegakkan kode etik, memelihara martabat dan kehormatan, membina moral dan integritas yang tinggi, menciptakan kepercayaan atas hasil kerja akuntan, dan wadah untuk komunikasi, konsultasi, koordinasi serta usaha-usaha bersama lain yang diperlukan.

Wadah organisasi atau kode etik IAI berpedoman pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Organisasi ini bernama Ikatan Akuntan Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta didirikan pada tanggal 23 Desember 1957.

Pasal 2

IAI adalah organisasi profesi yang beranggotakan Perseorangan dan Asosiasi yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 3

Kedaulatan tertinggi organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Kongres.

Pasal 4

IAI berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

Pasal 5

IAI bersifat bebas dan tidak terikat pada perkumpulan apapun.

Dan masih banyak lagi sampai dengan pasal 23.



sumber : IAI Global (landasan hukum)

Konsep Etika

Banyak sekali pengertian atau konsep dari etika, namun disini kita dapat melihat dari sudut mana dulu etika itu diartikan. Dalam tugas ini, saya ingin menjelaskan tentang konsep atau arti etika yang sesungguhnya dalam profesi akuntansi.

Etika berasal dari kata ethos yang berarti karakter atau kebiasaan yang berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.

Jadi untuk lebih singkatnya Konsep Etika Profesi Akuntasi yaitu tindakan atau penilaian suatu individu atau kelompok yang melakukan pekerjaan atau profesi akuntansi dengan menilai baik atau buruk dengan sikap perilaku yang telah disesuaikan dengan kode etik yang berlaku, khusunya kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).