Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan harus memiliki penilaian dan sikap yang benar-benar harus sesuai dengan pekerjaan atau profesinya. Dengan demikian diperlukannya suatu kode etik.
Latar belakang terbentuknya kode etik IAI tersebut yaitu landasan hukum atau anggaran dasar yang bahwa rangka pembinaan tersebut perlu adanya wadah yang mewakili profesi akuntan secara keseluruhan, menetapkan standar kualitas, mengembangkan dan menegakkan kode etik, memelihara martabat dan kehormatan, membina moral dan integritas yang tinggi, menciptakan kepercayaan atas hasil kerja akuntan, dan wadah untuk komunikasi, konsultasi, koordinasi serta usaha-usaha bersama lain yang diperlukan.
Wadah organisasi atau kode etik IAI berpedoman pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Akuntan
Pasal 2
IAI adalah organisasi profesi yang beranggotakan Perseorangan dan Asosiasi yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 3
Kedaulatan tertinggi organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Kongres.
Pasal 4
IAI berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.
Pasal 5
IAI bersifat bebas dan tidak terikat pada perkumpulan apapun.
Dan masih banyak lagi sampai dengan pasal 23.
sumber : IAI Global (landasan hukum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar